Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia

Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
Amnesty International Indonesia merilis laporan tahunan HAM Amnesty, di Jakarta, Selasa (29/4). Foto: Fathan

“Dari Aceh hingga Papua pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan seakan menjadi norma hukum karena berulangnya kekerasan tersebut selalu diikuti dengan impunitas yang mengakar. Pembunuhan di luar hukum seakan menjadi endemi yang merata di banyak wilayah setiap tahunnya,” kata Nurina Savitri, Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia.

Ia menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas. “Otoritas negara harus dengan segera menginvestigasi semua pembunuhan di luar hukum baik oleh aparat maupun aktor-aktor nonnegara dan membawa pelaku ke pengadilan untuk diadili,” katanya.

Amnesty mencatat 39 kasus pembunuhan di luar hukum sepanjang Januari hingga Desember 2024 di berbagai wilayah Indonesia dengan total 39 korban, mayoritas dilakukan oleh anggota Polri dan TNI.

Sementara itu, di Papua saja, hingga akhir Agustus 2024 tercatat 17 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 19 korban. Pelaku berasal dari berbagai aktor, yakni TNI/Polri (5), Polri (1), TNI (2), OPM (10), dan orang tak dikenal (1).

Laporan juga menyoroti reaksi represif aparat terhadap kritik publik terkait netralitas pemilu 2024. Pemerintah disebut melakukan pengawasan dan pembatasan terhadap mahasiswa, aktivis, dan akademisi yang menyuarakan kekhawatiran tentang integritas pemilu.

Ketegangan ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2023 yang mengubah aturan elektoral di tengah berlangsungnya tahapan pemilu.

Keputusan itu mengundang kritik luas dari dalam dan luar negeri, termasuk dari Komite HAM PBB. Kritik mengarah pada Presiden Joko Widodo yang dinilai menggunakan Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang sebenarnya belum memenuhi batas usia minimum untuk mencalonkan diri dalam pemilu.

“Ekspresi kritik warga terhadap netralitas pemilu adalah ekspresi yang sah. Wajib dijamin. Partisipasi warga dalam pemilu yang berintegritas juga sangatlah penting. Karena itu Pemilu 2024 menjadi momen ujian besar bagi pelaksanaan kewajiban negara atas hak asasi manusia. Sayangnya Indonesia gagal menjamin integritas elektoral tersebut,” ujar Usman.

Di Indonesia, laporan ini menyoroti menguatnya praktik otoriter yang tercermin dalam serangan terhadap supremasi hukum, kebebasan berekspresi dan pers.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News