Amnesty: Jaksa Jangan Asal Pindahkan Penahanan Dito Mahendra

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti rencana jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur atau Lapas Terorisme, Jawa Barat.
Menurut dia, jaksa tidak boleh asal-asalan dalam mengusulkan pemindahan penahanan terhadap terdakwa.
“Tidak bisa asal, harus ada pertimbangan yang matang sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil," kata Usman saat dihubungi wartawan pada Selasa, 12 Maret 2024.
Jaksa, kata dia, perlu menghormati prinsip-prinsip peradilan yang adil. Sebab, lanjut dia, ini merupakan sebuah prinsip penting demi terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil di Indonesia.
Hal tersebut, kata Usman, berlaku sejak seseorang dihadapkan pada tuduhan melanggar hukum hingga berstatus terdakwa yang ditahan.
“Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang–orang yang tak bersalah kemungkinan besar akan masuk dalam penjara. Atau jika pun bermasalah melanggar hukum, orang-orang itu mendapat perlakuan selama tahanan atau hukuman yang berlebihan dan tidak adil,” jelas dia.
Maka dari itu, Usman menyebut jaksa harus kembali kepada prinsip peradilan yang adil terhadap terdakwa, termasuk Dito Mahendra.
Apalagi, Lapas Gunung Sindur merupakan tempat pemasyarakatan untuk terpidana terorisme.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti rencana jaksa mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang