Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman
jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia menilai penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, menunjukkan bahwa aparat tidak paham dalam menyelesaikan permasalahan di Papua.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Veronica bukan akar masalah rasisme yang memicu kerusuhan terkait Papua dan Papua Barat.
"Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik," kata Usman seperti dikutip dari Antara.
Dia mempertanyakan siapa pihak yang telah terprovokasi sehingga melanggar hukum oleh perkataan Veronica di media sosial, seperti yang dituduhkan Polda Jatim.
BACA JUGA: Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman
Menurut Usman, kepolisian justru harus fokus mencari penghasut warga yang datang mengepung dan melakukan persekusi disertai tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
"Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya," kata Usman.
Apabila informasi Veronica Koman dianggap tidak akurat, polisi dinilai sebaiknya memberikan klarifikasi, bukan malah menetapkan aktivis itu sebagai tersangka.
Amnesty khawatir dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka, menimbulkan ketakutan lain dalam mengutarakan pendapat.
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah