Soal Sengketa Pilkada Tolikara
Amos Bawa Bukti Video Gubernur Papua Arahkan Warga Dukung Paslon 1
jpnn.com, JAKARTA - Video Gubernur Papua Lukas Enembe mengarahkan masyarakat mendukung pasangan calon Bupati Tolikara, Papua, nomor urut 1 viral di media sosial (medsos).
Bermodal bukti tersebut, cabup nomor urut 2 Amos Yikwa, bersama tim pengacaranya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain bukti itu, gugatan juga dilakukan karena mereka menganggap proses pemungutan suara ulang (PSU) 17 Mei lalu, banyak pelanggaran.
"Bukan sekadar pelanggaran teknis pelaksanaan, ada intervensi Gubernur yang mengarahkan masyarakat untuk memilih calon nomor urut 1," kata Amos, di Jakarta, sebelum menuju ke MK.
Karena itu, dukungan besar yang dimiliki oleh Amos, tergembosi oleh instruksi langsung Gubernur.
Dia kemudian menunjukkan video, berdurasi sekitar tiga menit saat Gubernur Lukas Enembe meminta ribuan masyarakat Tolikara yang berkumpul di sebuah lapangan, untuk memberikan suara ke paslon nomor urut 1.
"Gubernur (Lukas Enembe, red) bilang, alihkan suara dari yang nomor 2 dan 3 ke nomor 1. Dia juga bilang, kalau masih mau Lukas Enembe jadi Gubernur, pilih nomor 1, jangan nomor 2 atau 3," tegas Amos sembari menunjukkan video dengan bahasa daerah tersebut.
Menurut Amos, Gubernur melakukan kampanye tersebut pada saat H-3 pencoblosan atau pada 14 Mei. Padahal waktu itu masuk dalam kategori hari tenang, karena pencoblosan dilakukan pada 17 Mei.
Video Gubernur Papua Lukas Enembe mengarahkan masyarakat mendukung pasangan calon Bupati Tolikara, Papua, nomor urut 1 viral di media sosial (medsos).
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN