Soal Sengketa Pilkada Tolikara
Amos Bawa Bukti Video Gubernur Papua Arahkan Warga Dukung Paslon 1
Karena pelanggaran-pelanggaran itu, dia sudah menyiapkan seluruh bukti-bukti baik tulis dan visual untuk dibawa ke MK guna melengkapi gugatan.
Sementara itu, kuasa hukum Amos, Yahdil A Harahap menegaskan, bukti-bukti yang dimiliki oleh kliennya sudah cukup untuk mengajukan gugatan. Ditambah lagi, bukan hanya dari Paslon nomor urut 2, tapi nomor urut 3 juga berencana untuk menggugat ke MK.
"Bahan sudah cukup. Kami akan ajukan gugatan ke MK Senin besok, agar MK membatalkan hasil rekapitulasi PSU di Tolikara," tegas Yahdil.
Sebelumnya, dalam hasil rekapitulasi tertulis ada perubahan suara yang cukup besar dalam pemilihan di 18 distrik yang bermasalah. Perolehan suara nomor urut 1 69.387, kemudian nomor urut 2 1.399, dan pasangan nomor urut 3 mendapat 24.837 suara. (dkk/jpnn)
Video Gubernur Papua Lukas Enembe mengarahkan masyarakat mendukung pasangan calon Bupati Tolikara, Papua, nomor urut 1 viral di media sosial (medsos).
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU