Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyatakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah merilis aturan batas waktu akhir masuk jemaah umrah sebelum musim haji.
Sebelumnya otoritas negeri penguasa dua kota suci umat Islam itu merilis kebijakan tentang hari terakhir pemegang visa umrah yang bisa masuk ke Arab Saudi ialah 15 Syawal 1446 Hijriah atau 13 April 2025.
Selain itu, negeri pimpinan Raja Salman bin Abdulazis al-Saud tersebut juga menetapkan 1 Zulkaidah 1446 Hijriah atau 29 April 2025 sebagai batas akhir jemaah umrah keluar dari Arab Saudi.
Menurut Firman, aturan itu membuat visa bisnis hingga visa umrah tidak berlaku bagi jemaah yang berada di Saudi.
"Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” kata Firman, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/4).
Dia mengungkapkan konsekuensi yang dihadapi orang dari luar Saudi apabila mereka tetap berada di Timur Tengah, setelah 29 April.
Firman menyebut Saudi mengenakan denda sebesar SAR 100.000 (sekitar Rp 450 juta) bagi yang melanggar aturan izin tinggal di negara tersebut.
Denda juga akan dikenakan kepada muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jemaah tinggal lebih lama dari batas waktu atau overstay di Arab Saudi.
Ketum DPP AMPHURI Firman M Nur menyebut sanksi denda bakal dikenakan ke jemaah umrah yang overstay di Arab Saudi.
- Al Malik Travel Fest 2025 Ajak Anak Muda Healing ke Tanah Suci
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi
- Hamdalah, Kini Ada Umaroh v2.0 agar Bisnis Travel Haji dan Umrah Kian Mudah
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- Program Ramadan Bank DKI Beri Bantuan Rp 1,7 M untuk Anak Yatim hingga Umrah