Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi

"Bagi yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga SAR 100 ribu, bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jemaah yang overstay," katanya.
Firman mengatakan pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan itu karena hendak mempersiapkan pendataan untuk pelaksanakan Haji 2025 atau 1446 Hijriah.
Oleh karena itu, dia pun mengingatkan pelaku usaha perjalanan umrah maupun haji khusus bisa mematuhi regulasi izin tinggal di Saudi.
"Sebab, sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main,” kata Firman mengingatkan.
Dia dalam kesempatan ini juga mengimbau umat di Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji, agar menggunakan visa sah dan valid.
Sebab, pihak Riyadh pada 2025 akan menerapkan ketentuan la hajj illaa tashrih atau tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tak memiliki izin.
“Pastikan calon jemaah haji menggunakan visa haji yang sah, yang valid. Jika melanggar ancaman dendanya lebih besar lagi,” kata Firman mengingatkan. (ast/jpnn)
Ketum DPP AMPHURI Firman M Nur menyebut sanksi denda bakal dikenakan ke jemaah umrah yang overstay di Arab Saudi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Aristo Setiawan
- Al Malik Travel Fest 2025 Ajak Anak Muda Healing ke Tanah Suci
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi
- Hamdalah, Kini Ada Umaroh v2.0 agar Bisnis Travel Haji dan Umrah Kian Mudah
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- Program Ramadan Bank DKI Beri Bantuan Rp 1,7 M untuk Anak Yatim hingga Umrah