AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Senin (15/1).
Selain di PPATK, massa dari berbagai kalangan itu juga menggelar aksi serupa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya.
Mereka menuntut pejabat negara yang melanggar tata tertib dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengundurkan diri.
Dalam tuntutan aksinya, AMPK meminta KPK atau kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang tidak tertib dalam pelaporan LHKPN.
Selain itu, AMPK menekankan agar pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“Koruptor dianggap sebagai musuh negara Indonesia karena terlibat dalam tindakan seperti gratifikasi, suap-menyuap, dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara, merupakan bentuk tindak pidana korupsi,” ujar Amril, selaku korlap aksi demo tersebut, Senin.
Menurut Amril, LHKPN menjadi dokumen penting yang mencakup rincian harta kekayaan, data pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran kekayaan bagi para penyelenggara negara.
“LHKPN tidak hanya mencakup kekayaan penyelenggara negara, tetapi juga mencakup keluarga inti seperti istri dan anak yang masih menjadi tanggungan. Fungsi LHKPN adalah untuk mengawasi dan menjaga akuntabilitas kepemilikan harta dari pejabat negara,” ujar dia.
AMPK mendesak kepolisian memeriksa pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN dengan baik.
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN