AMPK Mempertanyakan Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran (AMPK) menggelar orasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12).
Mereka melakukan orasi mempertanyakan putusan sidang etik untuk mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Faris, salah satu orator aspirasi perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya telah memvonis Anwar melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Bukankah pengambil putusan di MK itu tidak tunggal, melainkan perlu musyawarah dan mufakat sembilan hakim. Jika tuduhan itu benar, kenapa Anwar saja yang divonis tidak independen, memihak, dan tidak imparsial?” kata Faris di lokasi, Kamis (21/12).
Dia menyampaikan usulan kepada MKMK untuk memberikan Anwar kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda.
“Seperti bunyi pasal 44, sebelum seorang hakim benar-benar diberhentikan, dia harus diberi kesempatan membela diri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Faris juga menyampaikan putusan MKMK jangan sampai dinilai, karena dipengaruhi tekanan opini publik yang dimaksud dengan melabeli Mahkamah Keluarga.
“Kalau opini publik seperti itu, seakan Anwar dinilai seperti korban keputusan politik,” lugasnya.
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran (AMPK) mempertanyakan putusan sidang etik untuk Anwar Usman
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..