AMPK Mempertanyakan Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran (AMPK) menggelar orasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12).
Mereka melakukan orasi mempertanyakan putusan sidang etik untuk mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Faris, salah satu orator aspirasi perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya telah memvonis Anwar melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Bukankah pengambil putusan di MK itu tidak tunggal, melainkan perlu musyawarah dan mufakat sembilan hakim. Jika tuduhan itu benar, kenapa Anwar saja yang divonis tidak independen, memihak, dan tidak imparsial?” kata Faris di lokasi, Kamis (21/12).
Dia menyampaikan usulan kepada MKMK untuk memberikan Anwar kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda.
“Seperti bunyi pasal 44, sebelum seorang hakim benar-benar diberhentikan, dia harus diberi kesempatan membela diri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Faris juga menyampaikan putusan MKMK jangan sampai dinilai, karena dipengaruhi tekanan opini publik yang dimaksud dengan melabeli Mahkamah Keluarga.
“Kalau opini publik seperti itu, seakan Anwar dinilai seperti korban keputusan politik,” lugasnya.
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran (AMPK) mempertanyakan putusan sidang etik untuk Anwar Usman
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK