AMPK Mempertanyakan Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran (AMPK) menggelar orasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12).
Mereka melakukan orasi mempertanyakan putusan sidang etik untuk mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Faris, salah satu orator aspirasi perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya telah memvonis Anwar melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Bukankah pengambil putusan di MK itu tidak tunggal, melainkan perlu musyawarah dan mufakat sembilan hakim. Jika tuduhan itu benar, kenapa Anwar saja yang divonis tidak independen, memihak, dan tidak imparsial?” kata Faris di lokasi, Kamis (21/12).
Dia menyampaikan usulan kepada MKMK untuk memberikan Anwar kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda.
“Seperti bunyi pasal 44, sebelum seorang hakim benar-benar diberhentikan, dia harus diberi kesempatan membela diri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Faris juga menyampaikan putusan MKMK jangan sampai dinilai, karena dipengaruhi tekanan opini publik yang dimaksud dengan melabeli Mahkamah Keluarga.
“Kalau opini publik seperti itu, seakan Anwar dinilai seperti korban keputusan politik,” lugasnya.
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran (AMPK) mempertanyakan putusan sidang etik untuk Anwar Usman
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari
- Tim Hukum Paslon 01 Optimistis MK Diskualifikasi Saifullah-Atika di Pilkada Madina