AMPK Mempertanyakan Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman

AMPK Mempertanyakan Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Anwar Usman. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 sehingga membuat Anwar dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK, serta dilarang menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Jabatan Anwar kini sudah resmi digantikan Dr. Suhartoyo yang dilakukan melalui musyawarah sembilan hakim konstitusi, Kamis (9/11). (mcr8/jpnn)


Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran (AMPK) mempertanyakan putusan sidang etik untuk Anwar Usman


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News