AMPK Mempertanyakan Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Kamis, 21 Desember 2023 – 19:05 WIB

Anwar Usman. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 sehingga membuat Anwar dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK, serta dilarang menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Jabatan Anwar kini sudah resmi digantikan Dr. Suhartoyo yang dilakukan melalui musyawarah sembilan hakim konstitusi, Kamis (9/11). (mcr8/jpnn)
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran (AMPK) mempertanyakan putusan sidang etik untuk Anwar Usman
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal