Amplop untuk DPRD Semarang Diduga Baru Uang Muka
Senin, 28 November 2011 – 20:20 WIB
Namun demikian KPK tetap harus mendalami bukti-bukti yang ada. "Kita tunggu saja perkembangannya," ucap Jasin.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK menangkap Zainuri, Agung dan Sumartono di pelataran parkir DPRD Semarang, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.30. Penangkapan itu diduga karena adanya suap untuk meloloskan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan 21 amplop berisi uang yang jumlahnya sekitar Rp 40 jutaan. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 500 juta.
Oleh KPK, Zainuri dan dua anggota DPRD Semarang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Zainuri dijerat pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Agung dan Sumartono dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Ada dugaan, uang sogokan sebenarnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru