Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu
Rabu, 08 April 2009 – 17:05 WIB

Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu
“Kita telah mencatat sejarah di dalam rangka penandatanganan kode etik yang disusun bersama antara MA dengan KY sesuai amanat UU 3/2009,” ujar Harifin. Sebagai tindak lanjut penandatanganan MoU ini, MA bersama KY akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh hakim.
Tindak lanjut yang lain, akan segera dibentuk Majelis Kehormatan yang anggotanya terdiri dari MA dan KY. Sudah disepakati pula, komposisi keanggotaan Majelis Kehormatan ini terdiri dari 7 orang, yaitu 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA.
Sedang Ketua KY Busyro Muqodas menyatakan, kode etik yang disepakati antara MA dengan KY ini merupakan salah satu benteng moral bagi para hakim. Kalau para hakim mau mentaati kode etik ini, maka korupsi di kalangan hakim bisa dihindari. “Kalau ini bisa dicapai, maka akan punya sumbangan besar bagi upaya memberantas korupsi di negeri ini,” ucap Muqadas. (sam/JPNN)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dibawah kepemimpinan Harifin A Tumpa mampu mencairkan hubungan MA dengan Komisi Yudisial (KY). Dua lembaga ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung