Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu
Rabu, 08 April 2009 – 17:05 WIB
“Kita telah mencatat sejarah di dalam rangka penandatanganan kode etik yang disusun bersama antara MA dengan KY sesuai amanat UU 3/2009,” ujar Harifin. Sebagai tindak lanjut penandatanganan MoU ini, MA bersama KY akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh hakim.
Tindak lanjut yang lain, akan segera dibentuk Majelis Kehormatan yang anggotanya terdiri dari MA dan KY. Sudah disepakati pula, komposisi keanggotaan Majelis Kehormatan ini terdiri dari 7 orang, yaitu 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA.
Sedang Ketua KY Busyro Muqodas menyatakan, kode etik yang disepakati antara MA dengan KY ini merupakan salah satu benteng moral bagi para hakim. Kalau para hakim mau mentaati kode etik ini, maka korupsi di kalangan hakim bisa dihindari. “Kalau ini bisa dicapai, maka akan punya sumbangan besar bagi upaya memberantas korupsi di negeri ini,” ucap Muqadas. (sam/JPNN)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dibawah kepemimpinan Harifin A Tumpa mampu mencairkan hubungan MA dengan Komisi Yudisial (KY). Dua lembaga ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1