Ampun deh...Lagi Mabuk Melakukan Penggerebekan
Jumat, 09 September 2016 – 19:56 WIB

Keduanya sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Kedua Polisi gadungan ini menganiaya korbannya karena ditanyai surat perintah kepolisian. Tapi, kedua pelaku ini tidak bisa menunjukannnya. Makanya, mereka marah dan langsung memukul korban,” ujar Basya.
Basya mengatakan kedua pelaku terancam hukuman dengan dua tindak pidana yang berbeda yakni pengakuan sebagai aparat Polisi dan menganiaya korban. (fcb/sam/jpnn)
PALU - Anggota Reskrim Polres Palu menangkap dua pria asal Desa Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna); Iskandar (45) dan Muh. Arsyad (28).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna