Amran Batalipu Bersaksi untuk Hartati
Kamis, 13 Desember 2012 – 10:18 WIB
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan persidangan terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya, pada Kamis (13/12). Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi.
"Saksinya hari ini Amran, Yani dan Gondo," ujar kuasa hukum Hartati, Patra M Zen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Amran adalah mantan Bupati Buol yang diduga menerima suap dari Hartati senilai Rp 3 miliar untuk penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa milik sosialitas tersebut. Sedangkan, Yani Anshori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo adalah anak buah Hartati di PT Hardaya Inti Plantation (HIP)
Dalam sidang ini, pegawai dan pendukung Hartati kembali memenuhi ruang sidang. Bahkan hingga berdesak-desakan. Mereka tampak serius mendengarkan kronologis transaksi uang antara Yani, Gondo dan Amran yang ditanyakan oleh Majelis Hakim Tipikor.
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan persidangan terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya, pada Kamis
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini