Amran Batalipu Bersaksi untuk Hartati
Kamis, 13 Desember 2012 – 10:18 WIB
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan persidangan terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya, pada Kamis (13/12). Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi.
"Saksinya hari ini Amran, Yani dan Gondo," ujar kuasa hukum Hartati, Patra M Zen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Amran adalah mantan Bupati Buol yang diduga menerima suap dari Hartati senilai Rp 3 miliar untuk penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa milik sosialitas tersebut. Sedangkan, Yani Anshori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo adalah anak buah Hartati di PT Hardaya Inti Plantation (HIP)
Dalam sidang ini, pegawai dan pendukung Hartati kembali memenuhi ruang sidang. Bahkan hingga berdesak-desakan. Mereka tampak serius mendengarkan kronologis transaksi uang antara Yani, Gondo dan Amran yang ditanyakan oleh Majelis Hakim Tipikor.
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan persidangan terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya, pada Kamis
BERITA TERKAIT
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!