Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 10 Januari 2013 – 12:30 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Amran telah terbukti menerima suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan Siti Hartati Murdaya di Kabupaten Buol. Amran dinilai telah menerima suap tiga miliar rupiah dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya. Pemberian itu dilakukan untuk menggerakan Politisi Golkar itu menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan ijin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP.
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Amran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Iren Putri saat membacakan amar tuntutan bagi mantan Bupati Buol itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.
Selain hukuman tersebut, Jaksa juga wajibkan Amran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak bayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO