Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 10 Januari 2013 – 12:30 WIB
"Permintaan Siti dipenuhi terdakwa dengan menandatangani surat-surat. 1, Surat ditujukan Gubernur Sulawesi Tengah perihal izin CCM seluas 4500 hektar, 2. Surat ditujukan pada menteri agraria atau kepala bpn seluas 4500 hektar atas nama PT CCM, 3. Surat penolakan sebuku," lanjut Jaksa.
Dalam menjatuhi tuntutan terhadap Amran, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan Jaksa menganggap Amran telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selaku kepala daerah Amran tidak memberi contoh yang baik dalam pemerintahan dan Amran tidak menyesali perbuatan dan berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, Amran juga melakukan perlawanan saat ditangkap petugas KPK beberapa waktu lalu.
"Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah di hukum, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Jaksa.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis