Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 10 Januari 2013 – 12:30 WIB
Menanggapi tuntutan tersebut Amran melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta mengungkapkan akan mengajukan pledoi pribadi, disamping pledoi dari penasehat hukumnya.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Tipikor pada senin tanggal 21 januari 2013.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis