Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 10 Januari 2013 – 12:30 WIB

DITUNTUT BERAT: Mantan Bupati Buol Amran Batalipu (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kamis (10/1). FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
Menanggapi tuntutan tersebut Amran melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta mengungkapkan akan mengajukan pledoi pribadi, disamping pledoi dari penasehat hukumnya.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Tipikor pada senin tanggal 21 januari 2013.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit