Amran Diperiksa untuk Percepat Penahanan Hartati Murdaya
Rabu, 29 Agustus 2012 – 13:42 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyebutkan pemeriksaan kliennya dalam perkara korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah bertujuan untuk mempercepat penahanan tersangka lainnya, yaitu Siti Hartati Murdaya. Amat hanya mengatakan kemungkinan berkas kliennya akan rampung dalam waktu dekat ini. "Mungkin pertengahan bulan," pungkasnya.
"Pemeriksaannya (Amran Batalipu) untuk mempercepat penahanan Hartati Murdaya," ujar pengacara Amran, Amat Ente Daim di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).
Hari ini, Amran kembali diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU perkebunan untuk perusahaan milik Hartati Murdaya, dengan nilai suap Rp3 miliar. Namun pengacara Amran belum mengetahui pasti kapan berkas kliennya bisa dilimpahkan ke JPU (P21).
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyebutkan pemeriksaan kliennya dalam perkara korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha
BERITA TERKAIT
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024