Amran Diperiksa untuk Percepat Penahanan Hartati Murdaya
Rabu, 29 Agustus 2012 – 13:42 WIB

Amran Diperiksa untuk Percepat Penahanan Hartati Murdaya
JAKARTA - Kuasa Hukum Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyebutkan pemeriksaan kliennya dalam perkara korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah bertujuan untuk mempercepat penahanan tersangka lainnya, yaitu Siti Hartati Murdaya. Amat hanya mengatakan kemungkinan berkas kliennya akan rampung dalam waktu dekat ini. "Mungkin pertengahan bulan," pungkasnya.
"Pemeriksaannya (Amran Batalipu) untuk mempercepat penahanan Hartati Murdaya," ujar pengacara Amran, Amat Ente Daim di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).
Hari ini, Amran kembali diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU perkebunan untuk perusahaan milik Hartati Murdaya, dengan nilai suap Rp3 miliar. Namun pengacara Amran belum mengetahui pasti kapan berkas kliennya bisa dilimpahkan ke JPU (P21).
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyebutkan pemeriksaan kliennya dalam perkara korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha
BERITA TERKAIT
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah