Amran Diperiksa untuk Percepat Penahanan Hartati Murdaya

Amran Diperiksa untuk Percepat Penahanan Hartati Murdaya
Amran Diperiksa untuk Percepat Penahanan Hartati Murdaya
Seperti diketahui, Amran ditahan KPK sejak 6 Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima suap senilai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni, General Manajer PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono.

Anshori dan Gondo sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan kasus tersangka terhadap Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati Murdaya. Namun yang bersangkutan belum ditahan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Kuasa Hukum Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyebutkan pemeriksaan kliennya  dalam perkara korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News