Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
Senin, 11 Februari 2013 – 15:09 WIB
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Amran sebagai pejabat negara terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha dan mantan politisi Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (11/2).
Baca Juga:
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal di ruang sidang.
Menurut Gusrizal, Amran Abdullah Batalipu terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Amran dianggap terbukti menerima suap Rp 3 miliar rupiah dari PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP), perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha Siti Hartati Murdaya.
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak