Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
Senin, 11 Februari 2013 – 15:09 WIB
Pemberian uang itu untuk menyuap percepatan pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, sejak 1994, PT HIP memang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, seluas 75 ribu hektar. Tetapi lahan memiliki HGU baru 22.780 hektar, dari 75 ribu hektar. Hartati berusaha menerbitkan HGU dan IUP buat lahan sisanya atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) dan PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP).
Saham mayoritas kedua perusahaan itu dimiliki oleh PT Central Cipta Murdaya, yang juga dipunyai oleh Hartati Murdaya. Sementara lahan 4500 hektar yang terlanjur ditanami kelapa sawit atas nama PT CCM belum keluar HGU dan IUP-nya. Lahan itu pun izinnya tumpang tindih dengan diajukan PT Sonokeling.
"Menurut Peraturan Badan Pertanahan Negara nomor 2 tahun 1999, kepemilikan lahan perkebunan buat setiap perusahaan dibatasi maksimal 20 ribu hektar," kata Hakim Anggota Joko.
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak