Amran Divonis 7,5 Tahun Bui

Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
TERBUKTI KORUPSI: Mantan Bupati Buol Amran Batalipu setelah dijatuhi vonis di PN Tipikor Senin (11/2). FOTO: Ade Sinuhaji / JPNN
Menurut Hakim Anggota Slamet Subagyo, Pada 11 Juni 2012, Amran bertemu dengan Siti Hartati Murdaya ditemani Direktur PT HIP, Totok Lestiyo, dan Direktur Keuangan PT HIP, Arim, di kantor PT HIP di Jakarta International Expo, Pekan Raya Jakarta, Jakarta Pusat. Saat itu, Amran meminta sumbangan pemilihan kepala daerah sebesar Rp 3 miliar. Tetapi, Hartati meminta kepada Amran meredam unjuk rasa di PT HIP terlebih dulu. Amran menyanggupi.

Sebagai gantinya, Hartati meminta barter kepada Amran yakni sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan, buat lahan seluas 4500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. PT CCM adalah anak perusahaan PT HIP.

Setelah itu, Amran dan Hartati bertemu lagi di lobi Hotel Grand Hyatt, dengan mengulang permintaan sama. Tidak lama kemudian, Arim bertemu dengan Amran di ruang pamer Mitsubishi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Arim menyerahkan surat permohonan izin lokasi lahan kelapa sawit kepada Amran.

Setelah itu, Totok memerintahkan Arim mengeluarkan uang Rp 1 miliar buat diberikan pada Amran. Pada 18 Juni 2012 dinihari, Arim bersama General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori memberikan uang Rp 1 miliar kepada Amran di rumahnya di Villa Leok I, Kabupaten Buol. Uang itu dimasukkan tas ransel warna coklat.

JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News