Amran Divonis 7,5 Tahun Bui

Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
TERBUKTI KORUPSI: Mantan Bupati Buol Amran Batalipu setelah dijatuhi vonis di PN Tipikor Senin (11/2). FOTO: Ade Sinuhaji / JPNN
Dalam eksepsi maupun pledoinya, Amran mengaku sedang cuti, dan mengelak tidak bisa dipidana sebagai penyelenggara negara, karena menerima uang dari Hartati itu.

Namun, menurut Hakim Tati Hadiyanti, alibi Amran tidak berdasar. Menurut dia, meski Amran cuti, hal itu tidak menggugurkan jabatan dia sebagai Bupati Buol dan penyelenggara negara.

"Karena setelah cuti jabatan Bupati Buol kembali disandang Amran. Maka hal itu memenuhi unsur penyelenggara negara dalam tindak pidana," kata Hakim Tati.

Setelah menerima uang Rp 1 miliar, pagi harinya sekitar pukul 09.00 WITA, Amran memberikan surat rekomendasi penerbitan HGU dan IUP lahan 4500 hektar buat PT CCM kepada Yani dan diterima Arim.

JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News