Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
Senin, 11 Februari 2013 – 15:09 WIB

TERBUKTI KORUPSI: Mantan Bupati Buol Amran Batalipu setelah dijatuhi vonis di PN Tipikor Senin (11/2). FOTO: Ade Sinuhaji / JPNN
Dalam eksepsi maupun pledoinya, Amran mengaku sedang cuti, dan mengelak tidak bisa dipidana sebagai penyelenggara negara, karena menerima uang dari Hartati itu.
Namun, menurut Hakim Tati Hadiyanti, alibi Amran tidak berdasar. Menurut dia, meski Amran cuti, hal itu tidak menggugurkan jabatan dia sebagai Bupati Buol dan penyelenggara negara.
"Karena setelah cuti jabatan Bupati Buol kembali disandang Amran. Maka hal itu memenuhi unsur penyelenggara negara dalam tindak pidana," kata Hakim Tati.
Setelah menerima uang Rp 1 miliar, pagi harinya sekitar pukul 09.00 WITA, Amran memberikan surat rekomendasi penerbitan HGU dan IUP lahan 4500 hektar buat PT CCM kepada Yani dan diterima Arim.
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional