Amran Divonis 7,5 Tahun Bui

Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
TERBUKTI KORUPSI: Mantan Bupati Buol Amran Batalipu setelah dijatuhi vonis di PN Tipikor Senin (11/2). FOTO: Ade Sinuhaji / JPNN
Setelah itu, Hartati kembali memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran pada 26 Juni 2012 pagi. Uang itu diantar oleh General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo, pegawai PT HIP Dede Kurniawan, dan Soekirno, ke villa milik Amran. Saat itulah, tim KPK datang menyergap, tapi hanya berhasil menangkap Yani.

Sementara Amran ditangkap tim KPK di rumahnya, Jalan Mawar I, Kelurahan Leok, Kabupaten Buol, beberapa hari kemudian, dibantu anggota Detasemen Khusus 88 dari Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam memberikan vonis pada Amran, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan karena perbuatan terdakwa kontraproduktif dalam program pemerintah untuk mencanangkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Selain itu ia juga mempergunakan kewenangan jabatan selaku bupati untuk peroleh keuntungan pribadi

"Hal meringankan karena terdakwa sopan di persidangan, Belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim. Atas putusan hakim ini, pihak Amran dan penasehat hukumnya akan melakukan banding.(flo/jpnn)

JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News