Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
Senin, 11 Februari 2013 – 15:09 WIB
Setelah itu, Hartati kembali memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran pada 26 Juni 2012 pagi. Uang itu diantar oleh General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo, pegawai PT HIP Dede Kurniawan, dan Soekirno, ke villa milik Amran. Saat itulah, tim KPK datang menyergap, tapi hanya berhasil menangkap Yani.
Sementara Amran ditangkap tim KPK di rumahnya, Jalan Mawar I, Kelurahan Leok, Kabupaten Buol, beberapa hari kemudian, dibantu anggota Detasemen Khusus 88 dari Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dalam memberikan vonis pada Amran, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan karena perbuatan terdakwa kontraproduktif dalam program pemerintah untuk mencanangkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Selain itu ia juga mempergunakan kewenangan jabatan selaku bupati untuk peroleh keuntungan pribadi
"Hal meringankan karena terdakwa sopan di persidangan, Belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim. Atas putusan hakim ini, pihak Amran dan penasehat hukumnya akan melakukan banding.(flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak