Amran Divonis Enam Tahun Penjara dan...
Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan. Rinciannya, dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,143,846; dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4,980 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta.
Kemudian, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.
Selain itu, Amran juga dinyatakan terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Suap itu berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonannya sebagai Kepala BPJN IX.
Hakim menyatakan Amran terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD 10.000. Selain itu, uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.
Amran juga dinyatakan terbukti menyerahkan uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar. Uang tersebut digunakan Rudi untuk pencalonan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara.
Atas vonis itu, Amran menerimanya. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(Put/jpg)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun kepada mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Dissenting Opinion Kasus Asabri Bagai Oase dalam Pemberantasan Korupsi
- Jaksa Agung Berharap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap
- Pakar Hukum Nilai Irjen Napoleon Berhak Laporkan Hakim Tipikor ke KY
- Hakim Sebut Pemeriksaan Kejagung terhadap Pinangki Aneh
- Bersaksi di Sidang Kasus Wawan, Rano Karno Kena Peringatan Keras dari Hakim