Amran Ngotot Minta KPK Jerat Anak Buah Hartati
Senin, 11 Februari 2013 – 16:53 WIB

Amran Ngotot Minta KPK Jerat Anak Buah Hartati
Totok dan Arim dalam sejumlah keterangan di sidang Hartati dan Amran memang disebutkan mengetahui sejumlah pertemuan Amran dan Hartati. Selain itu, Totok juga disebut berperan memerintahkan anak buahnya untuk membawa uang untuk Amran. Versi Hartati, Totok yang memerintahkan untuk mengambil uang perusahaan kepada Amran, tanpa sepengetahuannya. Amran dalam sidang pemeriksaan terdakwa juga menyebut Totok memang menjanjikan uang padanya untuk biaya kampanye pilkada dan survei.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Amran bersikeras Totok terlibat dalam kasus tersebut. Namun, majelis hakim mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi permintaan Amran itu.
"Masalah siapa yang jadi terdakwa, siapa yang tersangka dalam perkara korupsi tergantung sebagai penyidik sesuai KUHAP. Kami hanya memeriksa dan memutus perkara. Penyidik yang tentukan siapa sebagai saksi siapa tersangka," kata Hakim Ketua, Gusrizal.
Namun, Amran kembali berkilah. Ia mencontohkan pada kasus dugaan suap DPID yang menjerat Fadh A. Rafiq, hakim juga akhirnya meminta KPK menjadikan Harris Andi Surahman perantara Wa Ode Nurhayati dan Fadh sebagai tersangka. Menurut Amran, peran Harris serupa dengan Totok, Arim dan Amir sebagai perantara. Sehingga mereka pun harus dijerat hukum. Ia juga mengatakan penyidik KPK sempat berjanji padanya akan menjadikan tiga orang itu sebagai tersangka.
JAKARTA - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu nampaknya tak ingin terjerat sendiri dalam kasus dugaan suap untuk pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi