Amran Puas, Hartati Lemas
Kamis, 13 Desember 2012 – 14:00 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya tak dapat membantah fakta keterlibatan dirinya menyuap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar sadapan pembicaraan antara dirinya dengan Amran Batalipu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam rekaman itu terdengar jelas Hartati mendesak Amran untuk membantunya mengurus perizinan untuk perusahaannya, bukan untuk perusahaan saingan yang berinvestasi di Buol. Saat mendengar rekaman penyadapan, Hartati pun langsung tertunduk lemas.
"Saya bisa dibantu, saya pusing ini, terus diganggu sama dia (pengusaha lain). Bapak pura-pura tidak tahu dia saja. Bisa enggak pak dipercepat (izinnya), masalahnya biar bisa cepat selesai saja," tutur Hartati dalam rekaman penyadapan tersebut.
Pengusaha terkenal itu mengklaim ia berjasa dalam berinvestasi di Buol. Oleh karena itu, Amran seharusnya membantunya. Dalam rekaman itu, disebut pihak Hartati sudah memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Amran untuk pengurusan izin tahan 75 ribu hektar perkebunan. Ia meminta, setelah mendapat gelontoran dana itu, Amran tidak memperlambat proses perizinan.
JAKARTA - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya tak dapat membantah fakta keterlibatan
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!