Amran Puas, Hartati Lemas
Kamis, 13 Desember 2012 – 14:00 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya tak dapat membantah fakta keterlibatan dirinya menyuap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar sadapan pembicaraan antara dirinya dengan Amran Batalipu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam rekaman itu terdengar jelas Hartati mendesak Amran untuk membantunya mengurus perizinan untuk perusahaannya, bukan untuk perusahaan saingan yang berinvestasi di Buol. Saat mendengar rekaman penyadapan, Hartati pun langsung tertunduk lemas.
"Saya bisa dibantu, saya pusing ini, terus diganggu sama dia (pengusaha lain). Bapak pura-pura tidak tahu dia saja. Bisa enggak pak dipercepat (izinnya), masalahnya biar bisa cepat selesai saja," tutur Hartati dalam rekaman penyadapan tersebut.
Pengusaha terkenal itu mengklaim ia berjasa dalam berinvestasi di Buol. Oleh karena itu, Amran seharusnya membantunya. Dalam rekaman itu, disebut pihak Hartati sudah memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Amran untuk pengurusan izin tahan 75 ribu hektar perkebunan. Ia meminta, setelah mendapat gelontoran dana itu, Amran tidak memperlambat proses perizinan.
JAKARTA - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya tak dapat membantah fakta keterlibatan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon