Amran Sebut Bukan Suap tapi Sumbangan Kampanye
Kamis, 25 Oktober 2012 – 20:23 WIB
Oleh karena itu, Amat menegaskan, pemberian uang Rp 3 miliar pada Amran bukan sebagai Bupati Buol, tapi hanya sebagai kandidat calon Bupati Buol.
Baca Juga:
"Ini sesuai Diktum Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor :273/374/RO.ADMPUN-G.ST/2012, tanggal 14 Juni 2012 tentang pemberian cuti kampanye Pilkada Kabupaten Buol kepada terdakwa serta menunjuk PLT Bupati Buol," papar Amat.
Sementara itu, terkait pemberian rekomendasi kepada Kepala BPN untuk ijin lahan lokasi dan HGU PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, menurut penasehat hukum, bukan merupakan rekomendasi, melainkan laporan tentang keadaan serta permasalahan yang terjadi di lapangan.
Atas dakwaan JPU, Amran maupun tim penasehat hukum meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini untuk menyatakan menerima nota eksepsi penasehat hukum terdakwa Amran Batalipu. Menyatakan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
JAKARTA--Terdakwa kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Sulawesi tengah, Amran Abdullah Batalipu langsung membacakan
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini