Amran Sudah Tolak Permohonan HGU Perusahaan Hartai Murdaya
Kamis, 12 Juli 2012 – 11:14 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk siapapun. Bahkan permohonan HGU yang diajukan oleh perusahaan milik Hartati Mudaya juga sudah ditolak oleh Amran Batalipu.
"Klein kami belum pernah terbitkan HGU untuk siapapun," kata Amat Ente Daim sebelum menemui kliennya di Rutan KPK, Kamis (12/7) pagi.
Baca Juga:
Amat tidak menampik jika PT Hardaya Inti Plantations (HIP) pernah mengajukan izin HGU kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Namun permohonan itu sudah ditolak dengan adalah penerbitan HGU itu bukan kewenangan Bupati.
"Ada permohonan, tapi sudah ada surat penolakan terhadap HGU yang diajukan. Alasannya tidak ada kapasitas Pak Amran menerbitkannya," jelas Amat Ente Daim.
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat