Amran Sudah Tolak Permohonan HGU Perusahaan Hartai Murdaya
Kamis, 12 Juli 2012 – 11:14 WIB

Amran Sudah Tolak Permohonan HGU Perusahaan Hartai Murdaya
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk siapapun. Bahkan permohonan HGU yang diajukan oleh perusahaan milik Hartati Mudaya juga sudah ditolak oleh Amran Batalipu.
"Klein kami belum pernah terbitkan HGU untuk siapapun," kata Amat Ente Daim sebelum menemui kliennya di Rutan KPK, Kamis (12/7) pagi.
Baca Juga:
Amat tidak menampik jika PT Hardaya Inti Plantations (HIP) pernah mengajukan izin HGU kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Namun permohonan itu sudah ditolak dengan adalah penerbitan HGU itu bukan kewenangan Bupati.
"Ada permohonan, tapi sudah ada surat penolakan terhadap HGU yang diajukan. Alasannya tidak ada kapasitas Pak Amran menerbitkannya," jelas Amat Ente Daim.
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung