Amran Sudah Tolak Permohonan HGU Perusahaan Hartai Murdaya

Amran Sudah Tolak Permohonan HGU Perusahaan Hartai Murdaya
Amran Sudah Tolak Permohonan HGU Perusahaan Hartai Murdaya
Dia juga menyebutkan surat penolakan Amran atas permohonan HGU dari perusahaan milik kader Partai Demokrat itu sudah disampaikan kepada Menteri Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pusat sudah tahu penolakan itu. Kita juga punya surat penolakannya," kata Amat yang berjanji akan memperlihatkan surat penolakan tersebut usai bertemu kliennya di Rutan KPK.

Seperti diketahui Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari anak buah Hartati Murdaya bernama Yani Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.

Namun dugaan KPK, suap itu diberikan untuk memuluskan pengurusan sebuah HGU perusahaan kelapa sawit milik Hartati Mudaya yang ada di Buol.(fat/jpnn)

JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News