Amran Sudah Tolak Permohonan HGU Perusahaan Hartai Murdaya
Kamis, 12 Juli 2012 – 11:14 WIB
Dia juga menyebutkan surat penolakan Amran atas permohonan HGU dari perusahaan milik kader Partai Demokrat itu sudah disampaikan kepada Menteri Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:
"Pusat sudah tahu penolakan itu. Kita juga punya surat penolakannya," kata Amat yang berjanji akan memperlihatkan surat penolakan tersebut usai bertemu kliennya di Rutan KPK.
Seperti diketahui Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari anak buah Hartati Murdaya bernama Yani Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.
Namun dugaan KPK, suap itu diberikan untuk memuluskan pengurusan sebuah HGU perusahaan kelapa sawit milik Hartati Mudaya yang ada di Buol.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa