Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood
Kamis, 11 Juni 2020 – 18:53 WIB

Tersangka Amri Widodo saat melakukan aksinya mencuri ponel korban yang terekam kamera CCTv di warung yang dijaga oleh korban. Foto : repro edho/sumeks.co
BACA JUGA: 3 Pemuda Saling Bacok Usai Cekcok Masalah Sepele, Ketiganya Terluka Parah
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tukas Suryadi.(dho)
Amri Widodo, 37, warga Jl Talang Keranggo, Lr Sharma Bakti, RT 22/08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sumsel, ditangkap usai berbuat terlarang di warung seafood, Rabu (10/6/2020) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan