Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood
Kamis, 11 Juni 2020 – 18:53 WIB
BACA JUGA: 3 Pemuda Saling Bacok Usai Cekcok Masalah Sepele, Ketiganya Terluka Parah
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tukas Suryadi.(dho)
Amri Widodo, 37, warga Jl Talang Keranggo, Lr Sharma Bakti, RT 22/08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sumsel, ditangkap usai berbuat terlarang di warung seafood, Rabu (10/6/2020) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang