Amrozi CS Ngaku Siap Dieksekusi
Imam Samodra Sebut Para Eksekutor Tentara Thaghut
jpnn.com - JAKARTA- Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra menyatakan siap dieksekusi mati dengan cara apapun. ‘’Mereka sudah siap dieksekusi dengan cara apapun,’’ ujar anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Qadar Faisal ketika dihubungi melalui telepon Rabu (20/8).
Qadar dan kawan-kawan baru saja menemui Amrozi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusa Kambangan Cilacap Jawa Tengah. Qadar menegaskan, Amrozi CS memang dalam kondisi tidak dalam kondisi harus memilih dengan cara apa mereka harus dieksekusi mati. ‘’Sebab, kalau mereka memilih, sama artinya mereka menyetujui hukuman mati,’’ Qadar menegaskan.
Selain itu, lanjut Qadar, sebelum di eksekusi Amrozi cs menginginkan agar Kejaksaan Agung mengabulkan permintaannya untuk bertemu keluarganya sebelum ramadhan. ‘’Mereka sangat berharap sekali, Kajaksaan Agung mengabulkan permintaan terakhirnya,’’ Qadar menandaskan.
Menurut Qadar, hingga saat ini Kejaksaan Agung memang belum merespon permintaan Amrozi untuk menemui keluarganya. Bahkan, lanjut Qadar, Kejaksaan Agung mempersulit keluarga Amrozi dan kawan-kawan menemuinya di Nusakambangan. Qadar menambahkan semenjak masuk di Nusakambangan, Amrozi cs langsung ditempatkan di blok isolasi.
Pada kesempatan tersebut, Qadar juga mengaku telah dititipi surat terbuka untuk wartawan dari Mukhlas dan Imam Samodra, masing-masing satu lembar. Dalam surat yang ditulis tangan itu, Mukhlas menyebutkan beberapa alasan mereka tidak mengajukan grasi dan tanggapan mengenai eksekusi.
Berkaitan dengan masalah eksekusi, menurut Mukhlas mati syahid merupakan cita-cita, idaman, dan dambaannya. ". Mati syahid adalah cita-citaku, idamanku, dan dambaanku. Jadi kalau Allah Ta`ala menakdirkan diri saya dibunuh oleh orang-orang kafir termasuk orang-orang munafik dan orang-orang murtad dengan cara eksekusi berarti cita-citaku yang paling tinggi tercapai, Alhamdulillah. ‘’
Selanjutnya, pada poin ke dua, Mukhlas menyatakan haram seandainya dia menyetujui eksekusi mati. ‘’ Saya sebagai seorang muslim yang beraqidah salaf dan komitmen dengan syariat Allah, haram atas saya menyetujui eksekusi sebab eksekusi atau membunuh seorang muslim apalagi seorang mujahid dengan sengaja dan direncanakan tanpa kebenaran dari Allah adalah perbuatan kriminal dan dosa besar sekali....."
Sementara Imam Samudra dalam suratnya menyatakan adanya dua tentara yakni tentara Allah yang menjalankan hukum Islam dan tentara thaghut atau tentara setan yang tidak menjalankan hukum Islam. Menurut Imam, mereka yang bekerja demi KUHP termasuk eksekutor yang akan mengeksekusinya merupakan tentara thaghut. (aj / JPNN)
JAKARTA- Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra menyatakan siap dieksekusi mati dengan cara apapun. ‘’Mereka
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?