Amrozi Masih Bisa Tunda Eksekusi Mati

Amrozi Masih Bisa Tunda Eksekusi Mati
Amrozi Masih Bisa Tunda Eksekusi Mati
JAKARTA - Meski uji material tentang Tata Cara hukuman mati yang sudah ditolak MK, bukan berarti Amrozi sudah tidak ada kesempatan lagi untuk memperpanjang hidupnya. Masih ada  jalan untuk mengulur waktu pelaksanaan eksekusi mati. ''Pihak keluarga terpidana mati bom Bali I masih melakukan upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK,'' kata kuasa hukum Amrozi dkk dari tim pengacara muslim (TPM) Wirawan Adnan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10).

Menurut Wirawan, meski PK yang pernah diajukan oleh Amrozi ditolak, namun pihak keluarga masih bisa melakukan upaya hukum melalui PK. ''Dan upaya ini juga diatur oleh Undang-undang,'' Adnan menegaskan. Wirawan kemudian mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 263 ayat (1), disebutkan, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana mati atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan PK kepada MA".

Dengan demikian, lanjut Wirawan, jika pihak keluarga Amrozi benar-benar mengajukan PK maka pelaksanaan eksekusi hukuman mati bisa tertunda. ''Sekarang memang harus adu cepat. Siapa yang duluan, Kejaksaan Agung atau pihak keluarga Amrozi,'' Wirawan menegaskan. Seperti diketahui, upaya uji material tentang pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan Amrozi dkk ditolak Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa rasa sakit adalah konsekuensi dari hukuman mati. Sehingga, hukuman mati seperti tertuang dalam KUHP bukanlah sebagai upaya penyiksaan. (aj/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Alzier dkk Langsung PK

JAKARTA - Meski uji material tentang Tata Cara hukuman mati yang sudah ditolak MK, bukan berarti Amrozi sudah tidak ada kesempatan lagi untuk memperpanjang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News