Amrozi Tetap akan Dieksekusi

Amrozi Tetap akan Dieksekusi
Amrozi Tetap akan Dieksekusi
JAKARTA - Meski Keluarga terpidana mati Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun upaya tersebut tidak akan menunda rencana eksekusi yang sudah di depan mata. ''Sudah tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi mati, karena seluruh persyaratan materiil dan formil telah dipenuhi,'' kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11).

Karena itu, lanjut Jasman, upaya PK yang diajukan oleh keluarga terpidana mati Bom Bali sudah tidak akan mempengaruhi eksekusi. ''Upaya PK sudah ditolak MA. Jadi tidak ada PK ulangan, sekalipun itu yang mengajukan pihak keluarga,'' Jasman menandaskan. Ditanya kapan Amrozi dan kawan-kawan akan dieksekusi, Jasman hanya mengatakan tetap sesuai dengan rencana. ''Sebelum tanggal 15 November 2008. Pak Jaksa Agung sudah memberikan sinyal, sebelum tanggal itu. Dan sampai sekarang belum berubah,'' Jasman menandaskan.

Kemudian, menanggapi surat izin bagi pengacara maupun keluarganya untuk mengunjungi terpidana mati, Jasman mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi kewenangan dari petugas di lapangan yang berkoordinasi dengan Kejaksaan, lapas dan pihak kepolisian. ''Jadi, Kejaksaan Agung sudah tidak perlu lagi mengeluarkan perizinan untuk menemui mereka,'' kata Jasman.

Sementara, Tim Pembela Muslim (TPM) mendatangi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, untuk  mempertanyakan ijin untuk menemui terpidana bom Bali 1 Amrozi dkk.Menurut anggota TPM Abdul Rochim, keluarga dan pihak pengacara masih  tertahan memasuki Nusakambangan, dimana pihak lapas menyatakan bahwa untuk mengunjungi Amrozi harus ada izin dari pihak kejaksaan tetap Ki pihak kejaksaan sendiri menyampaikan bahwa hal tersebut kewenangan dari pihak lapas.

JAKARTA - Meski Keluarga terpidana mati Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun upaya tersebut tidak akan menunda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News