Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
Senin, 26 September 2011 – 16:41 WIB

Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
Berdasarkan hal tersebut menurutnya, Amrun tidak punya tanggung jawab atas perbuatan pidananya.
“Maka cukup alasan hukum untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Amrun Daulay error in persona,” ujar Burhanuddin.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK Zet Todung Allo dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa yang memberi perintah pada anak buahnya di Kementerian Sosial terkait penunjukan rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor.
Seperti diketahui, politisi Partai Demokrat ini diduga ikut menyetujui penunjukan langsung terkait pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang dilakukan oleh Depsos.
JAKARTA- Sidang tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit