Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
Senin, 26 September 2011 – 16:41 WIB
Berdasarkan hal tersebut menurutnya, Amrun tidak punya tanggung jawab atas perbuatan pidananya.
“Maka cukup alasan hukum untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Amrun Daulay error in persona,” ujar Burhanuddin.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK Zet Todung Allo dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa yang memberi perintah pada anak buahnya di Kementerian Sosial terkait penunjukan rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor.
Seperti diketahui, politisi Partai Demokrat ini diduga ikut menyetujui penunjukan langsung terkait pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang dilakukan oleh Depsos.
JAKARTA- Sidang tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus