Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
Senin, 26 September 2011 – 16:41 WIB

Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
Dalam proyek ini terjadi mark up harga yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar. Amrun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Pengadilan Tipikor juga sudah menetapkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah bersalah dan sudah divonis hukuman 20 bulan penjara.(gel/jpnn)
JAKARTA- Sidang tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit