Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
Senin, 26 September 2011 – 16:41 WIB
Dalam proyek ini terjadi mark up harga yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar. Amrun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Pengadilan Tipikor juga sudah menetapkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah bersalah dan sudah divonis hukuman 20 bulan penjara.(gel/jpnn)
JAKARTA- Sidang tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus