Amrun: Saya Mengundurkan Diri, Bukan Dipecat

Amrun: Saya Mengundurkan Diri, Bukan Dipecat
Amrun: Saya Mengundurkan Diri, Bukan Dipecat
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial (2003-2006), Amrun Daulay, membantah dirinya diberhentikan sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR.  Yang benar, menurut mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) itu, dirinya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR sejak kasusnya belum masuk penuntutan.

"Saya sudah mengundurkan diri saat kasus masih di pengadilan, sebelum penuntutan. Jadi saya mengundurkan diri karena itu lebih terhormat. Saya tak mau diberhentikan. Kalau kasusnya diputus baru diberhentikan, itu tidak terhormat," ujar Amrun Daulay, saat dihubungi JPNN lewat ponselnya, kemarin (30/5).

Mantan Bupati Tapanuli Tengah (1990-1995) itu sejak 5 Juli 2011 ditahan KPK dan dititipkan di tahanan Polres Jakarta Timur, dalam perkara korupsi proyek pengadaan mesin jahit di Kementerian Sosial. Pada 12 Januari 2012, pengadilan tindak pidana korupsi memvonisnya 17 bulan penjara. Di tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama itu.

Saat ini, Amrun masih menunggu sikap jaksa KPK, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Dia sendiri tidak mengajukan kasasi, kecuali jika jaksa KPK mengajukan kasasi, dia akan mengajukan kontra kasasi.

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial (2003-2006), Amrun Daulay, membantah dirinya diberhentikan sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News