Amstrong Dukung Menteri ATR/BPN Memberantas Mafia Tanah

Tim pengacara lainnya, Ratna Herlina Suryana menambahkan bahwa akta kuasa mutlak yang dibuat tergugat diharamkan karena melanggar hukum.
"Kok, masih ada ya notaris yang nekat seperti itu. Padahal sudah tahu melanggar hukum," ujar Ratna.
Pengacara tergugat, Talipar Sumanjuntak juga dinilai tidak kompeten dalam menangani kasus kliennya.
"Saya lihat tadi di persidangan, dia enggak ada suaranya, padahal sidang sebelumnya sering memprovokasi hakim," kata Julianta Sembiring, tim kuasa hukum penggugat.
Perkara bermula saat Soeprapti sebagai orang tua kandung dari penggugat dan tergugat 1 Soerjani Sutanto bersengketa waris hingga terbitnya putusan peninjauan kembali (PK) No. 214 PK/PDT12017 tertanggal 15 Juni 2017. Adapun putusan akhir di tingkat PK, permohonan tergugat ditolak. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mantan capim KPK, Amstrong Sembiring meminta Menteri ATR/BPN untuk tegas memberantas mafia tanah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat