Amstrong Dukung Menteri ATR/BPN Memberantas Mafia Tanah
Tim pengacara lainnya, Ratna Herlina Suryana menambahkan bahwa akta kuasa mutlak yang dibuat tergugat diharamkan karena melanggar hukum.
"Kok, masih ada ya notaris yang nekat seperti itu. Padahal sudah tahu melanggar hukum," ujar Ratna.
Pengacara tergugat, Talipar Sumanjuntak juga dinilai tidak kompeten dalam menangani kasus kliennya.
"Saya lihat tadi di persidangan, dia enggak ada suaranya, padahal sidang sebelumnya sering memprovokasi hakim," kata Julianta Sembiring, tim kuasa hukum penggugat.
Perkara bermula saat Soeprapti sebagai orang tua kandung dari penggugat dan tergugat 1 Soerjani Sutanto bersengketa waris hingga terbitnya putusan peninjauan kembali (PK) No. 214 PK/PDT12017 tertanggal 15 Juni 2017. Adapun putusan akhir di tingkat PK, permohonan tergugat ditolak. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mantan capim KPK, Amstrong Sembiring meminta Menteri ATR/BPN untuk tegas memberantas mafia tanah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Sertifikasi Tanah Wakaf Masih Minim
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri Nusron Wahid Diminta Presiden Concern Menata Ulang Tanah Negara
- AHY Ungkap Pesan Presiden Jokowi untuk Pemerintahan Prabowo saat Makan Siang Perpisahan