AN dan SU Simpan 1 Kg Sabu-Sabu, Mau Diedarkan ke Kaltim dan Tarakan
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:00 WIB
"Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu-sabu, di mana salah satu tersangka yakni AN merupakan residivis narkoba," kata Kapolres.
Barang bukti sabu-sabu ini dibeli dari Malaysia. Keduanya sudah ditahan di polres untuk pengembangannya selanjutnya.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sabu-sabu milik AN dan SU dibeli dari Malaysia dan rencananya diedarkan ke Kaltim dan Tarakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba