AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha Prawira: Terima Kasih Masyarakat Asahan
jpnn.com, ASAHAN - Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap AN (21) dalam penggerebekan lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (16/1).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan AN ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Menurut Yudha, AN yang merupakan warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tanjungbalai itu merupakan pekerja dari lokasi judi tersebut.
"Pemilik lokasi judi itu masih dalam penyelidikan," ucap Perwira menengah Polri itu.
Saat penggerebekan itu, polisi menyita dua unit meja gamezone, uang tunai Rp 4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu buah pulpen.
Penggerebekan itu dilakukan setelah personel Polres Asahan mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan.
Tempat yang dijadikan lokasi perjudian merupakan sebuah warung di Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat.
"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar. di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," tutur AKBP Putu Yudha.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira sampaikan terima kasih karena berkat masyarakat, AN ditangkap oleh anak buahnya dari Satreskrim.
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Pertamina Siap Layani Masyarakat Saat Nataru 2024-2025
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- Prabowo Ingatkan Masyarakat Kelas Bawah: Main Saham Seperti Judi Pasti Kalah