AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha Prawira: Terima Kasih Masyarakat Asahan
jpnn.com, ASAHAN - Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap AN (21) dalam penggerebekan lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (16/1).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan AN ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Menurut Yudha, AN yang merupakan warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tanjungbalai itu merupakan pekerja dari lokasi judi tersebut.
"Pemilik lokasi judi itu masih dalam penyelidikan," ucap Perwira menengah Polri itu.
Saat penggerebekan itu, polisi menyita dua unit meja gamezone, uang tunai Rp 4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu buah pulpen.
Penggerebekan itu dilakukan setelah personel Polres Asahan mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan.
Tempat yang dijadikan lokasi perjudian merupakan sebuah warung di Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat.
"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar. di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," tutur AKBP Putu Yudha.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira sampaikan terima kasih karena berkat masyarakat, AN ditangkap oleh anak buahnya dari Satreskrim.
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Pertamina Eco RunFest 2024, Ajang Lari untuk Kebermanfaatan Lingkungan, Masyarakat & UMKM
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh