AN Mengaku Kasi Intelijen, Menghadap Bos Rumah Sakit, Pakai Modus Lama, Minta Uang
jpnn.com, MATARAM - Seorang jaksa gadungan berinisial AN yang mencatut jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan AN sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan.
"Sekarang kasusnya sudah naik penyidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka," kata Kadek Adi.
Dalam penetapan, penyidik kepolisian turut menahan tersangka AN di Ruang Tahanan Polresta Mataram.
Sebagai tersangka, AN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Jadi menurut hasil gelar perkara, unsur pidana sudah memenuhi syarat AN sebagai tersangka," ucap dia.
Kadek Adi mengatakan bahwa pada tahap penyidikan ini masih ada tahap pendalaman alat bukti. Penyidik mengupayakan hal tersebut dengan mengagendakan serangkaian pemeriksaan saksi.
"Karena ada alat bukti yang perlu dikuatkan lagi perihal sangkaan pidananya, jadi masih akan ada rangkaian pemeriksaan saksi yang kami agendakan sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.
Seorang jaksa gadungan berinisial AN yang mencatut jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya