AN Mengaku Kasi Intelijen, Menghadap Bos Rumah Sakit, Pakai Modus Lama, Minta Uang

Dalam kasus ini AN ditangkap ketika sedang berada di ruangan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara. Penangkapan Kamis (27/1) tersebut terlaksana berkat informasi yang datang dari Direktur RSUD Lombok Utara.
Dalam laporannya, AN menghadap Direktur RSUD Lombok Utara dengan mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram.
AN saat itu menjanjikan akan menghentikan kasus RSUD Lombok Utara yang kini sedang berjalan di tahap penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Janji tersebut diberikannya dengan syarat penyerahan uang.
Modus demikian juga sebelumnya telah dijalankan. Tersangka AN melancarkannya pada Maret 2021 kepada korban berinisial KSM.
Saat itu, AN yang juga mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram itu menjanjikan proyek penimbunan di kawasan Asrama Haji Embarkasi Lombok.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Dengan modus catut jabatan tersebut, AN meminta uang mahar proyek senilai Rp 25 juta. Korban yang terseret dalam modus AN, kemudian menyerahkan uang tanda jadi melalui pengiriman antar rekening perbankan senilai Rp 10 juta.(antara/jpnn)
Seorang jaksa gadungan berinisial AN yang mencatut jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor