Anak 12 Tahun, Dicabuli Ayah Kandung
Rabu, 29 Agustus 2012 – 12:10 WIB
Menurutnya, A telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 7 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan pada pasal 294 Ayat 1, undang-undang yang sama tentang anak kandung dikenakan sanksi hukuman penjara 7 tahun. (hry)
Baca Juga:
SAWAHLUNTO--Perilaku amoral di tengah masyarakat semakin mengkhawatirkan. Di Sawahlunto, seorang bapak tega mencabuli anak kandungnya yang masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi