Anak 15 Tahun Melakukan Perbuatan Terlarang, FR dan SN Ikut Dijaring
Senin, 06 Juli 2020 – 20:41 WIB

Para tersangka narkoba diamankan Polres Bogor. Foto: Radar Bogor
“Sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya merupakan masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama. serta kitapun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC,” jelasnya.
“Sedangkan untuk tersangka anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH yang berperan sebagai pengedar, dalam proses peradilannya diperlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tukasnya. (all/radarbogor)
Perbuatan terlarang RMH, 15 tahun, bersama dua orang rekannya berakhir di tangan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi