Anak 5 Tahun Tewas Dianiaya, Pelakunya 3 Orang, Tuh Mereka, Keji

Anak 5 Tahun Tewas Dianiaya, Pelakunya 3 Orang, Tuh Mereka, Keji
Petugas kepolisian menggiring tersangka kasus penganiayaan anak di Polres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (23/5/2022). ANTARA/Adiwinata Solihin

"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ungkap dia.

Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena korban dianggap nakal dan susah untuk makan.

"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," kata Iptu Nauval. (antara/jpnn)


Anak yang masih lima tahun itu dianiaya. Terdapat luka robek dan lebam pada tubuh korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News