Anak 5 Tahun Tewas Dianiaya, Pelakunya 3 Orang, Tuh Mereka, Keji
Selasa, 24 Mei 2022 – 04:13 WIB

Petugas kepolisian menggiring tersangka kasus penganiayaan anak di Polres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (23/5/2022). ANTARA/Adiwinata Solihin
"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ungkap dia.
Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena korban dianggap nakal dan susah untuk makan.
"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," kata Iptu Nauval. (antara/jpnn)
Anak yang masih lima tahun itu dianiaya. Terdapat luka robek dan lebam pada tubuh korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan