Anak Adnan Buyung jadi Tersangka Korupsi
Terkait Proyek Pengadaan Sapi Impor untuk Fakir Miskin
Rabu, 28 April 2010 – 22:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengantongi tersangka lain selain mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam kasus dugaan korupsi pengdaaan sapi impor di Departemen Sosial. Tersangka lain dugaan korupsi sapi itu adalah Iken BR Nasution, yang tak lain putra advokat senior Adnan Buyung Nasution. Iken disangka melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, serta menjanjikan atau meberi hadiah kepada pihak lain terkait dengan jabatan. "Sangkaanya pasal 2 atau (1) dan atau pasal 3 atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar Johan.
Hal itu diungkapkan wakil Ketua KPK bidang penindakan, Chandra M Hamzah pada rapat dengar pendapat (RDP ) Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4). "Terkait tindak pidana korupsi pada pengadaan sapi, Ike Br Nasution jadi tersangka," ujar Chandra.
Chandra menjelaskan, proyek pengadaan sapi itu seharusnya untuk proyek pengentasan fakir miskin Departemen Sosial pada tahun 2004 dan 2006 yang menggunakan Anggaran APBN. Penetapan Iken sebagai tersangka itu hanya berselang kurang dari sebulan sejak Bachtiar Chamsyah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari. "Penetapan tersangkanya (Iken Nasution) sejak Ferbuari," tandas Chandra.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengantongi tersangka lain selain mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan