Anak Adnan Buyung jadi Tersangka Korupsi
Terkait Proyek Pengadaan Sapi Impor untuk Fakir Miskin
Rabu, 28 April 2010 – 22:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengantongi tersangka lain selain mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam kasus dugaan korupsi pengdaaan sapi impor di Departemen Sosial. Tersangka lain dugaan korupsi sapi itu adalah Iken BR Nasution, yang tak lain putra advokat senior Adnan Buyung Nasution. Iken disangka melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, serta menjanjikan atau meberi hadiah kepada pihak lain terkait dengan jabatan. "Sangkaanya pasal 2 atau (1) dan atau pasal 3 atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar Johan.
Hal itu diungkapkan wakil Ketua KPK bidang penindakan, Chandra M Hamzah pada rapat dengar pendapat (RDP ) Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4). "Terkait tindak pidana korupsi pada pengadaan sapi, Ike Br Nasution jadi tersangka," ujar Chandra.
Chandra menjelaskan, proyek pengadaan sapi itu seharusnya untuk proyek pengentasan fakir miskin Departemen Sosial pada tahun 2004 dan 2006 yang menggunakan Anggaran APBN. Penetapan Iken sebagai tersangka itu hanya berselang kurang dari sebulan sejak Bachtiar Chamsyah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari. "Penetapan tersangkanya (Iken Nasution) sejak Ferbuari," tandas Chandra.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengantongi tersangka lain selain mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week