Anak Aguan 8 Jam KPK, Begini Jadinya
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma hari ini (29/4) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik memeriksa anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu sebagai saksi kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Richard yang sudah sejak 09.00 berada di KPK, baru kelar menjalani pemeriksaan jelang pukul 17.00. Namun, setelah hampir delapan jam diperiksa, saksi bagi tersangka atas nama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja itu memilih bungkam.
Begitu keluar dari lobi KPK, Richard langsung bergegas menuju mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 88 IF warna putih. Richard dengan kawalan sejumlah anak buahnya tak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil yang menjemputnya.
Saat diperiksa KPK pertama kali pada Rabu pekan lalu (20/4), Richard juga bungkam membisu. Selama dua kali dipanggil KPK, belum pernah satu pun keterangan terlontar dari Richard untuk awak media.
Selain Richard, KPK juga memanggil karyawan Agung Sedayu, Syaiful Zuhri alias Pupung untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ariesman, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi sebagai tersangka.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak