Anak Aguan 8 Jam KPK, Begini Jadinya

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma hari ini (29/4) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik memeriksa anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu sebagai saksi kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Richard yang sudah sejak 09.00 berada di KPK, baru kelar menjalani pemeriksaan jelang pukul 17.00. Namun, setelah hampir delapan jam diperiksa, saksi bagi tersangka atas nama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja itu memilih bungkam.
Begitu keluar dari lobi KPK, Richard langsung bergegas menuju mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 88 IF warna putih. Richard dengan kawalan sejumlah anak buahnya tak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil yang menjemputnya.
Saat diperiksa KPK pertama kali pada Rabu pekan lalu (20/4), Richard juga bungkam membisu. Selama dua kali dipanggil KPK, belum pernah satu pun keterangan terlontar dari Richard untuk awak media.
Selain Richard, KPK juga memanggil karyawan Agung Sedayu, Syaiful Zuhri alias Pupung untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ariesman, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi sebagai tersangka.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban