Anak AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kelakuannya Mirip Mario Dandy, Sontoloyo
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, sebagai tersangka. Aditya seperti dalam video yang viral tampak menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait anak perwira Polri itu.
Sumaryono menerangkan bahwa AH juga melaporkan Ken ke polisi.
"Kami menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral, di mana dari laporan ini kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (25/4).
Aditya dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling lapor.
"Laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kami gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” kata Sumaryono.
Sumaryono menambahkan penyidik akan menjemput paksa Aditya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait anak perwira Polri itu.
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir