Anak Akidi Tio Bikin Heboh soal Bantuan Rp 2 Triliun, Bang Reza: Kenapa Kaget?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan analisis terkait kegemparan yang dibuat anak mendiang pengusaha Akidi Tio, Heriyanti soal dana bantuan Rp 2 triliun.
Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (2/8). Konon, dia diperiksa terkait bantuan dana dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel yang tak kunjung cair alias hoaks.
"Bahwa si tersangka bikin kegemparan dengan berbohong di masa pandemi, terdakwa tipikor yang notabene mantan mensos juga melakukan hal serupa," ucap Reza mengawali analisisnya kepada JPNN.com, Senin (2/8).
Dia menyebut bahwa setiap orang faktanya juga mengutarakan kebohongan setiap harinya. Rerata 1,65 kali per hari.
"Itu temuan riset. Alhasil, secara alami, manusia memang makhluk pendusta alias natural liars (NL)," ucap lulusan sarjana psikologi UGM Yogyakarta itu.
Bedanya, lanjut Reza, kebohongan yang umum dilakukan itu tidaklah menganiaya pihak lain. Di sinilah beda antara natural liar (NL) dan psychopatic liar (PL).
"Pembohong psikopat memang merancang tipu muslihatnya demi keuntungan (besar) dirinya dan kerugian (besar) sasarannya," kata peraih gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia itu.
Reza Indragiri Amriel menjelaskan, orang dengan perilaku NL masih punya perasaan bersalah dan takut akan konsekuensi yang harus ditanggung jika kebohongannya terbongkar.
Menurut Reza Indragiri, iming-iming uang Rp2 triliun dari anak Akidi Tio tak berbeda dengan lima ratus perak.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara