Anak Alex Noerdin Kena OTT, Firli Bahuri: Kami Tak Pandang Bulu

Anak Alex Noerdin Kena OTT, Firli Bahuri: Kami Tak Pandang Bulu
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan terus melakukan upaya penanggulangan korupsi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Firli saat dikonfirmasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Noerdin.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10).

Firli berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus mendukung KPK. Eks Kepala Baharkam Polri itu memastikan setiap informasi dari masyarakat akan diperhatikan dan didalami.

"Termasuk keterangan, baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Firli.

Filri menyatakan dukungan yang diberikan masyarakat menunjukkan keinginan agar Indonesia terbebas dari praktik-praktik rasuah. Untuk itu, kata Firli, KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

"KPK akan menyampaikan ke publik  terkait perkembangan penyidikan termasuk menyampaikan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," katanya.

Menurut dia, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tetapi berdasarkan bukti yang cukup. Dia menerangkan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

KPK mengamankan Dodi Reza Alex Noerdin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anak eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News